Napi teroris Ridwan Sungkar bebas murni

  • Selasa, 2 April 2019 15:51 WIB

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung Erry Taruna (kiri) menyalami narapidana kasus terorisme Ridwan Sungkar (kanan) menjelang pembebasannya dari LP Klas IIB Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (2/4/2019). Ridwan Sungkar bebas murni setelah empat tahun menjalani masa hukuman sejak 2 April 2015 hingga 2 April 2019, sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 1098/PID.SUS/2015/PN.JKT.BRT. ANTARA FOTO/Danang/DS/ama.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung Erry Taruna menunjukkan surat keterangan bebas narapidana kasus terorisme Ridwan Sungkar di LP Klas IIB Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (2/4/2019). Ridwan Sungkar yang pernah mengikuti perang jihad bersama pasukan ISIS di Suriah dan terlibat dalam video blog (vlog) pengancaman jajaran anggota Polri dan Banser NU, bebas murni setelah empat tahun menjalani masa hukuman sejak 2 April 2015 hingga 2 April 2019, sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 1098/PID.SUS/2015/PN.JKT.BRT. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait