Penertiban alat peraga kampanye capres

  • Selasa, 19 Maret 2019 13:57 WIB

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencopot alat peraga kampanye (APK) capres saat penertiban di Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (19/3/2019). Panwaslih dan Satpol PP dikawal TNI-Polri kota setempat melakukan penertiban APK Pemilu 2019 yang melanggar aturan KPU karena dipasang di zona terlarang di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/pras.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencopot alat peraga kampanye (APK) capres saat penertiban di Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (19/3/2019). Panwaslih dan Satpol PP dikawal TNI-Polri kota setempat melakukan penertiban APK Pemilu 2019 yang melanggar aturan KPU karena dipasang di zona terlarang di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait