Sidang putusan perkara Mahkamah Konstitusi

  • Rabu, 27 Februari 2019 18:10 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi (kiri ke kanan) Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian undang undang tentang Advokat Pasal 16, Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat 2 frasa jenjang pendidikan dasar, Ketenagakerjaan Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 168 ayat 1. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kanan) membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian undang undang tentang Advokat Pasal 16, Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat 2 frasa jenjang pendidikan dasar, Ketenagakerjaan Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 168 ayat 1. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait