Penertiban alat peraga kampanye

  • Rabu, 27 Februari 2019 13:18 WIB

Tim gabungan Satpol PP dan Bawaslu mencopot alat peraga kampanye (APK) yang kedapatan melanggar aturan di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (27/2/2019). Penertiban dilakukan tim gabungan dari unsur Bawaslu, Satpol PP dengan menurunkan semua APK yang melanggar Peraturan KPU no 23/2018 seperti APK yang terpasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah, TNI/Polri serta yang dipasang di pohon dan tiang listrik. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.

PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE

PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Personel Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) yang kedapatan melanggar aturan di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (27/2/2019). Penertiban dilakukan tim gabungan dari unsur Bawaslu, Satpol PP dengan menurunkan semua APK yang melanggar Peraturan KPU no 23/2018 seperti APK yang terpasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah, TNI/Polri serta yang dipasang di pohon dan tiang listrik. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.

PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait