Sidang putusan MK

  • Kamis, 14 Februari 2019 17:00 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) bersiap meninggalkan ruang sidang seusai membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/2/2019). Majelis Hakim dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Pendidikan Nasional , Pendidikan Profesi, Gelar Profesi dan Asosiasi serta Perseroan Terbatas. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/2/2019). Majelis Hakim dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Pendidikan Nasional , Pendidikan Profesi, Gelar Profesi dan Asosiasi serta Perseroan Terbatas. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi (kiri ke kanan) Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Aswanto, I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams meninggalkan ruang sidang seusai membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/2/2019). Majelis Hakim dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Pendidikan Nasional , Pendidikan Profesi, Gelar Profesi dan Asosiasi serta Perseroan Terbatas. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait