Eksekusi Lahan Permukiman Warga

  • Rabu, 19 Desember 2018 16:29 WIB

Petugas kepolisian menenangkan warga yang menangis saat dilakukan eksekusi lahan permukiman warga di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/12/2018). Sebanyak 160 kepala keluarga yang menempati lahan seluas 1.500 meter persegi dieksekusi karena dinilai melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya, status kepemilikan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

Alat berat merobohkan rumah saat dilakukan eksekusi lahan permukiman warga di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/12/2018). Sebanyak 160 kepala keluarga yang menempati lahan seluas 1.500 meter persegi dieksekusi karena dinilai melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya, status kepemilikan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

Petugas kepolisian berjaga saat pelaksanaan eksekusi lahan permukiman warga di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/12/2018). Sebanyak 160 kepala keluarga yang menempati lahan seluas 1.500 meter persegi dieksekusi karena dinilai melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya, status kepemilikan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.


Petugas kepolisian berjaga saat pelaksanaan eksekusi lahan permukiman warga di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/12/2018). Sebanyak 160 kepala keluarga yang menempati lahan seluas 1.500 meter persegi dieksekusi karena dinilai melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya, status kepemilikan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.


Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait