DPO Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas

  • Kamis, 13 Desember 2018 14:08 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Kasubdit Resmob Polda Metrojaya Kompol Handik Zusen (kiri) menunjukkan foto Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan anggota TNI, di Polda Metrojaya, Jakarta, Kamis (13/12/2018). Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka pengeroyokan anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur, yaitu Iwan Hutapea (31 Tahun), Depi (35 Tahun), dan Suci Ramdani (23 Tahun). ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Kasubdit Resmob Polda Metrojaya Kompol Handik Zusen (kiri) menunjukkan foto Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan anggota TNI, di Polda Metrojaya, Jakarta, Kamis (13/12/2018). Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka pengeroyokan anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur, yaitu Iwan Hutapea (31 Tahun), Depi (35 Tahun), dan Suci Ramdani (23 Tahun). ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait