KPK periksa legal Lippo Cikarang soal pembelian rumah oleh Ade Kunang
- Kemarin 11:08
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri Abdul Latif menerima berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8/2018). Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri Abdul Latif (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8/2018). Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Terdakwa kasus penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri Abdul Latif (kanan) duduk dekat keluarganya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8/2018). Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)