Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Makassar

  • Minggu, 13 Mei 2018 18:55 WIB
Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Makassar

Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Makassar

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar Nursari (tengah) membacakan putusan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota Makassar di kantor Panwaslu Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (13/5/2018). Panwaslu Makassar menerima permohonan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulayasari Paramastuti untuk dikembalikan sebagai peserta pada Pilkada serentak yang sebelumnya Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Makassar

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait