Kasus pembuatan minuman beralkohol

  • Kamis, 3 Mei 2018 16:12 WIB
Kasus pembuatan minuman beralkohol

Kasus pembuatan minuman beralkohol

Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyiapkan barang bukti olahan pangan sejenis minuman beralkohol (ciu) saat rilis pengungkapan kasus tersebut di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5/2018). Polisi menangkap tersangka berinisial PRW karena mengolah minuman beralkohol tanpa izin edar dari BPOM, dengan barang bukti berupa bahan baku camputan fermentasi sebanyak 220 tong, minuman ciu siap edar dan alat produksi. (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Kasus pembuatan minuman beralkohol

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait