Polisi syariat Banda Aceh amankan dua peminum tuak di bulan Ramadhan
- 2 April 2024
Terpidana (duduk) pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang syariat islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di hadapan warga di halaman Masjid Jami' Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat (20/4/2018). Mahkamah Syar'iah menjatuhkan hukuman sebanyak 12 hingga 22 kali cambuk di muka umum kepada delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. (ANTARA /Irwansyah Putra)