Polisi Amankan Peracik Miras Oplosan

  • Kamis, 12 April 2018 22:54 WIB
Polisi Amankan Peracik Miras Oplosan

Polisi Amankan Peracik Miras Oplosan

Personel Kepolisian Polres Aceh Barat memperlihatkan barang bukti beserta tersangka peracik Minuman Keras (Miras) oplosan jenis CIU saat gelar perkara di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Kamis (12/4). Tim Falcon Polres Aceh Barat berhasil mengamankan tiga pelaku peracik miras oplosan dengan inisial D, LH dan Ray bersama 500 liter miras oplosan saat penggerebekan di Kota Meulaboh pada Rabu (11/4/2018) malam, dana ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah dengan ancaman hukuman 60 kali cambuk atau denda 600 gram emas murni.(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Polisi Amankan Peracik Miras Oplosan

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait