Petugas Kepolisian merekam data calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) pada pembuatan SIM A Umum kolektif di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/2/2018). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri menggelar pembuatan SIM A Umum kolektif dan bersubsidi bagi pengemudi angkutan sewa khusus berbasis aplikasi atau taksi online dan taksi konvensional guna mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)