Kemenhub Tunda Permenhub 108 Tahun 2017

  • Senin, 29 Januari 2018 21:23 WIB
Kemenhub Tunda Permenhub 108 Tahun 2017

Kemenhub Tunda Permenhub 108 Tahun 2017

Pengemudi taksi online terlibat kericuhan saat melakukan aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Kemehub memutuskan untuk menunda pemberlakukan Permenhub No.108 Tahun 2017 selama enan bulan ke depan untuk dilakukan pembahasan ulang oleh Kemenhub. (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Kemenhub Tunda Permenhub 108 Tahun 2017

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait