Sidang Kode Etik DKPP

  • Senin, 22 Januari 2018 13:16 WIB
Sidang Kode Etik DKPP

Sidang Kode Etik DKPP

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi (kedua kanan) beserta anggota KPU Provinsi Papua Izak Hikoyabi (kedua kiri), dan Tarwinto (kanan) selaku pihak teradu dan Ketua Bawaslu Abhan (kanan bawah) dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kiri bawah) selaku pihak terkait saat menghadiri sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (22/1/2018). Sidang tersebut menyidangkan dua perkara dugaan pelanggaran kode etik penyenggaraan pemilu dengan teradu Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi beserta anggota KPU Provinsi Papua Sombuk Musa Yosep, Beatrix Wanane, Izak Hikoyabi, Tarwinto terkait Pilkada Kabupaten Jayapura 2017. (ANTARA /Aprillio Akbar)

Sidang Kode Etik DKPP

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait