Pengamat: Putusan MK sengketa pemilu cenderung orientasi kuantitatif
- 18 April 2024
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) memimpin sidang lanjutan uji materi UU Ormas di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/1/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Suasana sidang lanjutan uji materi UU Ormas yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/1/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)