Sidang praperadilan Febrie Adriansyah

  • Selasa, 18 Agustus 2026 15:47 WIB

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kedua kanan) memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tersebut menggugat keabsahan upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr

Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (ketiga kiri) mengikuti sidang pembacaan permohonan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tersebut menggugat keabsahan upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr

Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan permohonan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tersebut menggugat keabsahan upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait