Polda Metro Jaya ungkap kasus pengoplosan gas elpiji

  • Kamis, 16 April 2026 19:45 WIB

Polisi merapikan barang bukti saat konferensi pers kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan 10 orang tersangka beserta barang bukti berupa 1.259 tabung gas elpiji dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara memindahkannya ke tabung kosong gas nonsubsidi untuk meraup keuntungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd

Polisi merapikan barang bukti saat konferensi pers kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan 10 orang tersangka beserta barang bukti berupa 1.259 tabung gas elpiji dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara memindahkannya ke tabung kosong gas nonsubsidi untuk meraup keuntungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Vicktor D. Mackbon (kelima kanan depan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (keempat kanan depan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan 10 orang tersangka beserta barang bukti berupa 1.259 tabung gas elpiji dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara memindahkannya ke tabung kosong gas nonsubsidi untuk meraup keuntungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait