Kebijakan WFH diterapkan, pelayanan publik tetap berjalan

  • Jumat, 10 April 2026 13:02 WIB

Petugas melayani warga mengurus dokumen kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/4/2026). Disdukcapil Kota Tangerang memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal dan seluruh pegawai tetap bekerja meski adanya kebijakan work from home (WFH) guna menjamin layanan kepada masyarakat tidak terganggu. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/sgd

Petugas merekam iris mata warga untuk pembuatan KTP elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/4/2026). Disdukcapil Kota Tangerang memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal dan seluruh pegawai tetap bekerja meski adanya kebijakan work from home (WFH) guna menjamin layanan kepada masyarakat tidak terganggu. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/sgd

Petugas melayani warga yang mengurus dokumen kependudukan di Mal Pelayanan Publik, Denpasar, Bali, Jumat (10/4/2026). Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) setiap hari jumat kecuali ASN yang bekerja pada unit layanan langsung kepada masyarakat. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/sgd

Aparatur sipil negara (ASN) berjalan keluar di Kantor Kecamatan Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2026). Pemerintah Kota Semarang belum menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN pada hari Jumat karena masih dalam tahap pembahasan internal, dan saat ini lebih memprioritaskan langkah konkret berupa penghematan energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), tanpa mengganggu pelayanan publik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/sgd

Pegawai P3K memantau layar CCTV di Bandung Command Center, Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/4/2026). Pemerintah Kota Bandung resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat sebagai upaya hemat energi sekaligus mendorong budaya kerja baru. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/sgd

Petugas melayani warga dalam mengurus legalisasi buku nikah di gerai Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Kementerian Agama memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap berjalan meski terdapat kebijakan bekerja dari rumah (WFH). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait