Bareskrim Polri ungkap kasus peredaran daging domba impor kedaluwarsa 12,9 ton

  • Senin, 16 Maret 2026 20:37 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti daging domba kedaluwarsa saat konferensi pers di gudang PT Lang Lang Buana Sejahtera, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026). Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dan menyita sebanyak 12,9 ton daging domba beku impor kedaluwarsa asal Australia yang diduga diedarkan ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/sgd

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kedua kanan), Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi (kiri), Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Hariyatno (kedua kiri), dan Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Kementerian Pertanian Ira Fiegorita (kanan) menyampaikan konferensi pers pengungkapan kasus peredaran daging kedaluwarsa di gudang PT Lang Lang Buana Sejahtera, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026). Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dan menyita sebanyak 12,9 ton daging domba beku impor kedaluwarsa asal Australia yang diduga diedarkan ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/sgd

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi (kiri) dan Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Kombes Pol Polri Setyo K. Hariyatno (kanan) meninjau ruangan pendingin yang berisi daging kedaluwarsa saat konferensi pers di gudang PT Lang Lang Buana Sejahtera, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026). Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dan menyita sebanyak 12,9 ton daging domba beku impor kedaluwarsa asal Australia yang diduga diedarkan ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/sgd

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait