Sidang etik jatuhkan sanksi PTDH Bripda Mesias Viktor Siahaya

  • Rabu, 25 Februari 2026 00:34 WIB

Sejumlah wartawan merekam layar monitor yang menyiarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dengan tersangka Bripda Mesias Viktor Siahaya di Mapolda Maluku, Ambon, Maluku, Selasa (24/2/2026). Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya selaku anggota Brimob atas dugaan menganiaya seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia. ANTARA FOTO/Alfian Sanusi/rwa.

Anggota Propam Polri membawa tersangka selaku Bripda Mesias Viktor Siahaya (kedua kiri) menuju ruang Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mapolda Maluku, Ambon, Maluku, Selasa (24/2/2026). Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya selaku anggota Brimob atas dugaan menganiaya seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia. ANTARA FOTO/Alfian Sanusi/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait