Polemik memotret di ruang publik

  • Minggu, 2 November 2025 13:38 WIB

Seorang fotografer memperlihatkan hasil foto kepada warga yang berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kegiatan memotret di ruang publik tetap diizinkan namun dilarang memaksa warga untuk membeli hasil foto. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd

Seorang fotografer memperlihatkan hasil gambar kepada warga yang berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Ternate, Maluku Utara, Minggu (2/11/2025). Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). ANTARA FOTO/Andri Saputra/sgd

Sejumlah fotografer mengabadikan warga yang berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Ternate, Maluku Utara, Minggu (2/11/2025). Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). ANTARA FOTO/Andri Saputra/sgd

Seorang fotografer memotret warga yang berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kegiatan memotret di ruang publik tetap diizinkan namun dilarang memaksa warga untuk membeli hasil foto. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait