Pemusnahan rokok dan miras ilegal di Kabupaten Bogor

  • Selasa, 21 Oktober 2025 13:54 WIB

Petugas Satpol PP memusnahkan miras ilegal di area Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025). Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memusnahkan sebanyak 1,8 juta batang rokok dan 13.282 botol minuman keras (miras) ilegal dari hasil penindakan sejak awal tahun 2025. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz

Bupati Bogor Rudy Susmanto (kiri), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Finari Manan (kedua kiri) serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor memusnahkan rokok ilegal di area Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025). Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memusnahkan sebanyak 1,8 juta batang rokok dan 13.282 botol minuman keras (miras) ilegal dari hasil penindakan sejak awal tahun 2025. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait