Perpres Nomor 109 Tahun 2025 diterbitkan, sampah perkotaan akan diolah jadi energi terbarukan

  • Rabu, 15 Oktober 2025 20:50 WIB

Foto udara antrean truk di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, Rabu (15/10/2025). Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan untuk mengatasi timbunan sampah hingga puluhan juta ton per tahun. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

Foto udara antrean truk di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, Rabu (15/10/2025). Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan untuk mengatasi timbunan sampah hingga puluhan juta ton per tahun. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait