Otoritas Xinjiang jamin kebebasan ibadah Ramadhan etnis Uighur
- 22 April 2022
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-875 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Aksi tersebut untuk memperingati Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional sekaligus meminta pemerintah menghentikan proyek penulisan ulang sejarah nasional Indonesia dan meminta Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM dengan membentuk Tim Penvidik ad hoc sesuai mandat Pasal 21 ayat (3) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-875 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Aksi tersebut untuk memperingati Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional sekaligus meminta pemerintah menghentikan proyek penulisan ulang sejarah nasional Indonesia dan meminta Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM dengan membentuk Tim Penvidik ad hoc sesuai mandat Pasal 21 ayat (3) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-875 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Aksi tersebut untuk memperingati Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional sekaligus meminta pemerintah menghentikan proyek penulisan ulang sejarah nasional Indonesia dan meminta Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM dengan membentuk Tim Penvidik ad hoc sesuai mandat Pasal 21 ayat (3) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. ANTARA FOTO/Fauzan/YU