Hakim nonaktif Djuyamto didakwa terima suap Rp9,5 miliar untuk vonis lepas kasus korupsi CPO

  • Kamis, 21 Agustus 2025 16:42 WIB

Terdakwa kasus suap vonis lepas Djuyamto (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Hakim nonaktif Djuyamto didakwa menerima uang suap senilai Rp9,5 miliar untuk memberikan vonis onslag atau vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

Terdakwa kasus suap vonis lepas Djuyamto (kedua kiri) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Hakim nonaktif Djuyamto didakwa menerima uang suap senilai Rp9,5 miliar untuk memberikan vonis onslag atau vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait