Kejagung tetapkan delapan tersangka kasus korupsi Sritex

  • Selasa, 22 Juli 2025 10:47 WIB

Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020 Pujiono (kedua kiri) bersama Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 Supriyanto (ketiga kiri) dan Senior Executive Vice President Bisni Bank BJB 2019-2023 Benny Riswandi (kedua kanan) berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Kejaksaan Agung resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank pembangunan daerah (BPD) yakni Bank BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Jawa Tengah dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan emiten anak usahanya yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,088 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020 Suldiarta (ketiga kanan) berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Kejaksaan Agung resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank pembangunan daerah (BPD) yakni Bank BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Jawa Tengah dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan emiten anak usahanya yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,088 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

Direktur Teknologi Operasional Bank DKI jakarta 2015-2021 Pramono Sigit (kiri) bersama Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI jakarta 2019-2022 Babay Farid Wazadi (kedua kanan) berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Kejaksaan Agung resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank pembangunan daerah (BPD) yakni Bank BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Jawa Tengah dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan emiten anak usahanya yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,088 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait