Polri sita 248 peti kemas batu bara yang berasal dari penambangan ilegal di Kutai Kartanegara

  • Kamis, 17 Juli 2025 18:28 WIB

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menunjukkan barang bukti peti kemas berisi batu bara ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/7/2025). Dittipidter Bareskrim Polri menyita 248 peti kemas berisi batu bara di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang berasal dari penambangan illegal di kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz

Tumpukan barang bukti peti kemas berisi batu bara ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/7/2025).Dittipidter Bareskrim Polri menyita 248 peti kemas berisi batu bara di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang berasal dari penambangan illegal di kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz

Petugas mengawasi barang bukti peti kemas berisi batu bara ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/7/2025). Dittipidter Bareskrim Polri menyita 248 peti kemas berisi batu bara di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang berasal dari penambangan illegal di kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait