Bupati Gorontalo Utara pastikan pembayaran THR ASN
- 24 Maret 2025
Kementerian Agama naikkan tunjangan guru non-ASN. Seorang guru mendampingi siswa saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Islam Terpadu PAPB, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/7/2025). Kementerian Agama (Kemenag) per Juli 2025 resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru non Aparatur Negeri Sipil (ASN) sebesar Rp500 ribu atau menjadi Rp2 juta per bulan dari sebelumnya yakni Rp1,5 juta per bulan yang berlaku bagi 227.147 guru non-ASN binaan Kemenang, sebagai upaya meningkatan kesejahteraan satuan pendidik agama dan diharapkan memberi dampak pada profesionalitas guru dalam mengajar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/bar
Kementerian Agama naikkan tunjangan guru non-ASN. Seorang guru menyampaikan materi kepada siswa saat kegiatan belajar mengajar di SMP Islam Terpadu PAPB, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/7/2025). Kementerian Agama (Kemenag) per Juli 2025 resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru non Aparatur Negeri Sipil (ASN) sebesar Rp500 ribu atau menjadi Rp2 juta per bulan dari sebelumnya yakni Rp1,5 juta per bulan yang berlaku bagi 227.147 guru non-ASN binaan Kemenang, sebagai upaya meningkatan kesejahteraan satuan pendidik agama dan diharapkan memberi dampak pada profesionalitas guru dalam mengajar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/bar