Terdakwa kasus korupsi di wilayah UIP PT.Timah Hendry Lie divonis 14 tahun penjara

  • Kamis, 12 Juni 2025 20:24 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Hendry Lie (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Majelis Hakim memvonis pemilik PT Tinindo Internusa itu dengan pidana penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Hendry Lie bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Majelis Hakim memvonis pemilik PT Tinindo Internusa itu dengan pidana penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait