Pemusnahan narkotika jaringan internasional di Aceh

  • Kamis, 12 Juni 2025 18:21 WIB

Personel Polda Aceh membakar barang bukti narkotika jenis ganja saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Kamis ( 12/6/2025). Polda Aceh memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis ganja sebanyak 640 kilogram, sabu sebanyak 108 kilogram dan kokain sebanyak 25 kilogram hasil pengungkapan kasus Januari-Mei 2025, serta mengamankan empat tersangka dari sindikat jaringan internasional. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz

Personel Polda Aceh mengeluarkan narkotika jenis sabu (Metamfetamina) dari kemasan plastik sebelum pemusnahan di Banda Aceh, Kamis ( 12/6/2025). Polda Aceh memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis ganja sebanyak 640 kilogram, sabu sebanyak 108 kilogram dan kokain sebanyak 25 kilogram hasil pengungkapan kasus Januari-Mei 2025, serta mengamankan empat tersangka dari sindikat jaringan internasional. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko (kelima kanan) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu (Metamfetamina) sebelum pemusnahan di Banda Aceh, Kamis ( 12/6/2025). Polda Aceh memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis ganja sebanyak 640 kilogram, sabu sebanyak 108 kilogram dan kokain sebanyak 25 kilogram hasil pengungkapan kasus Januari-Mei 2025, serta mengamankan empat tersangka dari sindikat jaringan internasional. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait