Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur sesalkan pencabulan oleh oknum pembina
- 23 Juli 2019
Terdakwa yang juga penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung meninggalkan ruangan seusai sidang putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap beberapa korban. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/nym.
Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mengikuti sidang putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap beberapa korban. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/nym.