Pemprov DKI Jakarta wajibkan ASN naik transportasi umum tiap hari Rabu

  • Rabu, 30 April 2025 19:19 WIB

Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap memasuki Bus Transjakarta di Halte Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

Aparatur Sipil Negara (ASN) antre saat akan memasuki Bus Transjakarta di Halte Transjakarta Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait