Mantan Gubernur Bengkulu mulai disidangkan terkait gratifikasi pemenangan Pilkada 2024

  • Senin, 21 April 2025 16:44 WIB

Gubernur Bengkulu periode 2016-2024 Rohidin Mersyah (tengah) menyapa pendukungnya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Tipikor Bengkulu kelas IA di Kota Bengkulu, Senin (21/4/2025). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk tiga terdakwa yaitu Gubernur Bengkulu periode 2016-2024 Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah nonaktif Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Efriansyah alias Anca terkait kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi untuk keperluan pemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.  ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/nym.

Gubernur Bengkulu periode 2016-2024 Rohidin Mersyah (kedua kiri) berjalan ke ruangan setibanya di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Tipikor Bengkulu kelas IA di Kota Bengkulu, Senin (21/4/2025). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk tiga terdakwa yaitu Gubernur Bengkulu periode 2016-2024 Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah nonaktif Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Efriansyah alias Anca terkait kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi untuk keperluan pemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.  ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait