Gubernur Bengkulu minta masyarakat bijak belanjakan gaji-THR lebaran
- 18 Maret 2024
Gubernur Bengkulu periode 2016-2024 Rohidin Mersyah (tengah) menyapa pendukungnya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Tipikor Bengkulu kelas IA di Kota Bengkulu, Senin (21/4/2025). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk tiga terdakwa yaitu Gubernur Bengkulu periode 2016-2024 Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah nonaktif Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Efriansyah alias Anca terkait kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi untuk keperluan pemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/nym.
Gubernur Bengkulu periode 2016-2024 Rohidin Mersyah (kedua kiri) berjalan ke ruangan setibanya di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Tipikor Bengkulu kelas IA di Kota Bengkulu, Senin (21/4/2025). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk tiga terdakwa yaitu Gubernur Bengkulu periode 2016-2024 Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah nonaktif Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Efriansyah alias Anca terkait kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi untuk keperluan pemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/nym.