Majelis hakim tolak eksepsi Hasto Kristiyanto

  • Jumat, 11 April 2025 13:47 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan keterangan usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait