Eksekusi lahan di Makassar ricuh

  • Kamis, 13 Februari 2025 11:44 WIB

Massa memblokir jalan dengan membakar ban bekas dan bambu untuk menghalangi proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2025). Sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal proses eksekusi lahan seluas sekitar 12.900 meter persegi termasuk sembilan bangunan ruko di atasnya yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar. ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.

Personel kepolisian menghalau massa yang menghalangi proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2025). Sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal proses eksekusi lahan seluas sekitar 12.900 meter persegi termasuk sembilan bangunan ruko di atasnya yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar. ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.

Personel polisi wanita mengamankan seorang warga yang menghalangi proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2025). Sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal proses eksekusi lahan seluas sekitar 12.900 meter persegi termasuk sembilan bangunan ruko di atasnya yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar. ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.

Personel kepolisian memadamkan api menggunakan mobil water cannon saat membubarkan massa yang menghalangi proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2025). Sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal proses eksekusi lahan seluas sekitar 12.900 meter persegi termasuk sembilan bangunan ruko di atasnya yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar. ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait