Buron Paulus Tannos masih WNI dan akan diekstradisi
Rabu, 29 Januari 2025 17:06 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta (kanan) dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan buron kasus korupsi pengadaan e-KTP Tjin Tian Po alias Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura masih berstatus sebagai WNI dan akan diekstradisi ke Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) melambaikan tangan ke arah wartawan usai menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan buron kasus korupsi pengadaan e-KTP Tjin Tian Po alias Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura masih berstatus sebagai WNI dan akan diekstradisi ke Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta (kanan) dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan buron kasus korupsi pengadaan e-KTP Tjin Tian Po alias Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura masih berstatus sebagai WNI dan akan diekstradisi ke Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) melambaikan tangan ke arah wartawan usai menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan buron kasus korupsi pengadaan e-KTP Tjin Tian Po alias Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura masih berstatus sebagai WNI dan akan diekstradisi ke Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta (kanan) dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan buron kasus korupsi pengadaan e-KTP Tjin Tian Po alias Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura masih berstatus sebagai WNI dan akan diekstradisi ke Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.