Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang jalani sidang perdana kasus TPPU

  • Kamis, 23 Januari 2025 14:19 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berjalan keluar usai menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Dalam sidang tersebut Panji Gumilang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menyalahgunakan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang bersiap mengikuti sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Dalam sidang tersebut Panji Gumilang didakwa melakukan TPPU dengan menyalahgunakan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Dalam sidang tersebut Panji Gumilang didakwa melakukan TPPU dengan menyalahgunakan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait