KPK tahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan server dan storage Telkom Group
Jumat, 10 Januari 2025 23:25 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto (kedua kanan) didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC dengan tersangka Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016 Roberto Pangasian Lumban Gaol (ketiga kanan) dan pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti (2016-2018) Afrian Jafar (ketiga kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). KPK menahan Roberto Pangasian Lumban Gaol dan Afrian Jafar terkait dugaan korupsi pengadaan atau pembelian fiktif server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang merupakan anak Perusahaan PT. Telkom pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp280 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016 Roberto Pangasian Lumban Gaol (tengah) dan pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti (2016-2018) Afrian Jafar (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). KPK menahan Roberto Pangasian Lumban Gaol dan Afrian Jafar terkait dugaan korupsi pengadaan atau pembelian fiktif server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang merupakan anak Perusahaan PT. Telkom pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp280 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016 Roberto Pangasian Lumban Gaol (kanan) dan pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti (2016-2018) Afrian Jafar (kedua kiri) dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). KPK menahan Roberto Pangasian Lumban Gaol dan Afrian Jafar terkait dugaan korupsi pengadaan atau pembelian fiktif server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang merupakan anak Perusahaan PT. Telkom pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp280 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.