Satpol PP kerahkan 104 personel saat libur Lebaran di Kepulauan Seribu
- 27 Maret 2025
Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) memperlihatkan seruan bersama larangan perayaan pergantian tahun Masehi dari 2024 ke 2025 di Banda Aceh, Aceh, Jumat (27/12/2024). Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama larangan merayakan pergantian tahun dengan pesta kembang api, mercon, meniup terompet dan berbagai kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam serta adat istiadat Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt.
Personel Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) menempelkan seruan bersama larangan perayaan pergantian tahun masehi dari 2024 ke 2025 di Banda Aceh, Aceh, Jumat (27/12/2024). Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama larangan merayakan pergantian tahun dengan pesta kembang api, mercon, meniup terompet dan berbagai kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam serta adat istiadat Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt.