Budi Said dituntut 16 tahun penjara kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam

  • Jumat, 13 Desember 2024 20:13 WIB

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun terkait kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam) dan mantan General Manager (GM) Antam Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara tujuh tahun dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan pidana penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun terkait kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam) dan mantan General Manager (GM) Antam Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara tujuh tahun dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan pidana penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait