JPU tuntut 4-6 tahun penjara kepada 15 terdakwa kasus pungli Rutan KPK

  • Selasa, 26 November 2024 08:41 WIB

Jurnalis merekam sejumlah terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/11/2024). JPU menuntut 15 terdakwa kasus tersebut dengan hukuman 4-6 tahun penjara karena dinilai melanggar pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

Sejumlah terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK membawa berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/11/2024). JPU menuntut 15 terdakwa kasus tersebut dengan hukuman 4-6 tahun penjara karena dinilai melanggar pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait