Polda Kepri grebek markas judi online di Batam

  • Jumat, 22 November 2024 22:09 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (kanan) melihat pengoperasian kerja operator situs judi online saat penangkapan di apartemen Aston Pelita Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/11/2024). Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 11 orang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa komputer, ponsel dan sejumlah uang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.

Polisi berjaga di dekat tersangka operator situs judi online yang tertangkap di apartemen Aston Pelita Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/11/2024). Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 11 orang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa komputer, ponsel dan sejumlah uang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait