Buruh tuntut pemerintah cabut Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani

  • Kamis, 24 Oktober 2024 14:53 WIB

Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen serta pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. ANTARA FOTO/Fauzan/Spt.

Seorang buruh menyalakan suar saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen serta pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. ANTARA FOTO/Fauzan/Spt.

Sejumlah buruh membawa bendera saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen serta pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. ANTARA FOTO/Fauzan/Spt.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait