Kejagung tangkap tiga hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Kamis, 24 Oktober 2024 14:43 WIB
Tiga Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo (kanan) yang ditangkap Kejaksaan Agung tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur. ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim/spt.
Tim gabungan Kejaksaan Agung membawa Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul (tengah belakang) untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur. ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim/spt.