Petugas relokasi 15 pengungsi WNA ke rumah detensi imigrasi

  • Selasa, 2 Juli 2024 13:19 WIB

Petugas Imigrasi menggendong seorang anak pengungsi warga negara asing (WNA) saat penertiban di depan Kantor UNCHR, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) berada di dalam mobil imigrasi saat penertiban di depan Kantor UNCHR, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

Pengungsi warga negara asing (WNA) masuk ke dalam mobil imigrasi saat penertiban di depan Kantor UNCHR, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait