Polisi ungkap tempat judi online berkedok game online

  • Selasa, 25 Juni 2024 13:19 WIB

Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka pelaku saat gelar perkara pengungkapan kasus judi online di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024). Polresta Banyumas menggerebek tiga ruko yang menjadi tempat aktivitas judi online berkedok tempat game online di Purwokerto, Banyumas, Jateng, pada Rabu (19/6), dan menetapkan 11 tersangka, serta satu tersangka masuk dalam DPO. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/Spt.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memeriksa sejumlah barang bukti saat gelar perkara pengungkapan kasus judi online di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024). Polresta Banyumas menggerebek tiga ruko yang menjadi tempat aktivitas judi online berkedok tempat game online di Purwokerto, Banyumas, Jateng, pada Rabu (19/6), dan menetapkan 11 tersangka, serta satu tersangka masuk dalam DPO. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/Spt.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait