Marak kasus pornografi anak online, Menkopolhukam bentuk Satgas Antipornografi Anak

  • Kamis, 18 April 2024 20:18 WIB

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto memberikan pernyataan kepada wartawan usai menggelar rapat koordinasi antarkementerian/lembaga terkait kasus pornografi anak secara online di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Menkopolhukam akan membentuk Satgas Antipornografi Anak untuk menyikapi maraknya kasus tersebut, dimana berdasarkan laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) temuan konten pornografi anak selama empat tahun mencapai 5.566.015 kasus yang menjadikan Indonesia berada di peringkat keempat secara Internasional dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (tengah) didampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri) dan Menkominfo Budi Arie Setiadi (kanan) memberikan pernyataan kepada wartawan usai menggelar rapat koordinasi antarkementerian/lembaga terkait kasus pornografi anak secara online di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Menkopolhukam akan membentuk Satgas Antipornografi Anak untuk menyikapi maraknya kasus tersebut, dimana berdasarkan laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) temuan konten pornografi anak selama empat tahun mencapai 5.566.015 kasus yang menjadikan Indonesia berada di peringkat keempat secara Internasional dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (kanan) didampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini (tengah), dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan usai menggelar rapat koordinasi antarkementerian/lembaga terkait kasus pornografi anak secara online di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Menkopolhukam akan membentuk Satgas Antipornografi Anak untuk menyikapi maraknya kasus tersebut, dimana berdasarkan laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) temuan konten pornografi anak selama empat tahun mencapai 5.566.015 kasus yang menjadikan Indonesia berada di peringkat keempat secara Internasional dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait