Operasi penindakan kayu ilegal amankan 55 kontainer kayu olahan dari Kalimantan

  • Selasa, 19 Maret 2024 14:40 WIB

Petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) menjaga barang bukti kayu ilegal saat rilis hasil operasi penindakan kayu ilegal di Depo SPIL Jalan Raya Tambak Langon, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2024). Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK mengamankan 55 kontainer berisi kayu olahan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran dari Kalimantan sebanyak 767 meter kubik yang merupakan hasil operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Spt.

Petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) menjaga sejumlah kontainer yang berisi barang bukti kayu ilegal saat rilis hasil operasi penindakan kayu ilegal di Depo SPIL Jalan Raya Tambak Langon, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2024)). Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK mengamankan 55 kontainer berisi kayu olahan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran dari Kalimantan sebanyak 767 meter kubik yang merupakan hasil operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Spt.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait