Deportasi WNA Jepang buronan interpol

  • Selasa, 12 Maret 2024 12:40 WIB

Petugas Imigrasi menghadirkan warga negara Jepang buronan Interpol (blue notice) berinisial YY (tengah) saat konferensi pers pendeportasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2024). Buronan Interpol terkait kasus penipuan tersebut dideportasi ke negaranya setelah ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang saat hendak menuju malaysia secara ilegal di perairan Batam pada 31 Januari 2024. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.

Petugas Imigrasi menggiring warga negara Jepang buronan Interpol (blue notice) berinisial YY saat konferensi pers pendeportasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2024). Buronan Interpol terkait kasus penipuan tersebut dideportasi ke negaranya setelah ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang saat hendak menuju malaysia secara ilegal di perairan Batam pada 31 Januari 2024. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait